Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 13 Juni 2021 | 14:28 WIB
Polresta Denpasar
Ilustrasi. Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?


MOTOR Plus-online.com - Ujian SIM CI dan CII buat motor listrik atau moge, bolehkah bawa motor sendiri saat praktik?

Akhir-akhir ini ramai dibicarakan soal Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

Yaitu SIM C, CI dan CII. Yang ketiganya dibedakan dari motor yang akan dikendarai.

SIM C akan digunakan oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Baca Juga: Terjangkau, Segini Total Biaya Untuk Perpanjang SIM C dan SIM A Terbaru Juni 2021

Baca Juga: SIM C, C1 Dan C2 Akan Diterapkan, Bagaimana Uji Kompetensinya?

Selanjutnya SIM CI, bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Saat ini pihak kepolisian memang sedang mempersiapkan fasilitas kendaraan yang akan dipakai untuk ujian praktik sesuai golongan.

Tetapi, apakah boleh pemohon SIM membawa kendaraan sendiri untuk ujian praktik?

Baca Juga: Bikers yang Mau Bikin SIM di Wilayah Ini Harus Punya Bukti Sudah Divaksin

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman berikan penjelasan.

Menurut Arief untuk bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang dan tetap diperbolehkan mengikuti tes uji.

"Boleh-boleh saja, jadi sepanjang itu memiliki speksifikasi standar yang kita miliki itu dipersilahkan," kata Arief saat ditemui GridOto.com, Kamis (10/6/2021).

"Mungkin ada masyarakat yang sudah terbiasa dengan kendaraanya itu boleh saja. Dengan catatan kendaraan yang akan dipergunakan itu harus standar, artinya spesifikasinya itu sesuai dengan (motor) yang kita gunakan," sambungnya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Juni 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?

Sekedar informasi,  tarif pembuatan SIM itu masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.

Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular