Baca Juga: SIM C, C1 Dan C2 Akan Diterapkan, Bagaimana Uji Kompetensinya?
Terakhir pada huruf i disebutkan SIM CII berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
"Untuk usia minimal antara SIM C, CI dan CII juga berbeda," kata Kombes Djatiutomo.
Dalam Pasal 8 diatur persyaratan usia untuk penerbitan SIM.
Untuk SIM C pemohon paling rendah harus berusia 17 tahun.
Baca Juga: Aturan Penggolongan SIM C Siap Diterapkan, Segini Biaya Bikin dan Perpanjangnya
Sementara SIM CI pemohon harus berusia 18 tahun.
Dan untuk SIM CII usia pemohon minimal 19 tahun.
Untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR