Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Erwan Hartawan - Senin, 14 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Ingat lagi syarat dan cara balik nama kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Ingat lagi, begini syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.

Saat membeli kendaraan seken atau bekas pemilik kendaraan yang baru wajib membalik nama kendaraan.

Balik nama tersebut agar memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak.

Diketahui dalam membayar pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli dari pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.

Baca Juga: Program Diskon Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!

Nah dalam proses balik nama, pertama yang dilakukan yakni membalik nama dalam STNK.

Setelahnya itu dilanjutkan dengan balik nama BPKB.

Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.

- STNK asli dan fotokopi

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular