MOTOR Plus-Online.com - Setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan.
Pembayaran setiap kendaraan biasanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan besarnya cc motor.
Namun pada umumnya setiap pemilik kendaraan hanya melihat total pembayaran saja yang tercatat di STNK.
Nah alangkah baiknya wajib tau singkatan di STNK.
Baca Juga: Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Wow Lelang Honda BeAT Murah Meriah, STNK dan BPKB Aman Buruan Sikat
Apalagi singkatan ini cukup penting diketahui untuk bisa mengetahui informasi secara keseluruhan.
1. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam PKB di STNK akan tertera sejumlah nominal.
Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk setiap tahunnya.
2. SWDKLLJ
Selain PKB ada juga SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Di STNK juga ada besaran SWDKLLJ yang harus dibayar setiap tahunnya.
Dengan membayar pajak kendaraan, artinya kamu juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Baca Juga: Motor Bekas Honda BeAT Dilelang Murah, STNK BPKB Komplit Pajak Hidup
3. BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik lainnya.
4. No. Urut, No. SKUM dan No. Kohir
No. Urut di STNK menunjukkan nomor urut sebelum diberikan kepada pemilik kendaraan.
Nomor tersebut sesuai saat pendaftaran sesuai dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.
No. SKUM artinya Surat Kuasa Untuk Menyetor.
Baca Juga: Lelang Motor Bekas Murah Honda Supra X 125, Kondisi STNK dan BPKB Aman
Tiga digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif (lebih dari satu) kendaraan yang kamu miliki.
No. Kohir artinya pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri.
Nomor Kohir tidak hanya ada pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain, seperti tanah dan pajak.
Baca Juga: Motor Jarang Ada Honda Win Dilelang Rp 2,7 Juta, Dokumen Kepemilikan Lengkap
5. Biaya Adm TNKB
Artinya biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda.
Ini sesuai dengan jenis kendaraan yang kamu miliki.
6. Biaya Adm. STNK
Artinya biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.
Baca Juga: Wuih Lelang Saudara Yamaha NMAX, Buka Harga Murah STNK dan BPKB Aman
Untuk diketahui, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan yang masih baru.
Gimana bro sekarang udah jelas kan?
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR