Jangan Asal Bayar Pajak, Wajib Tau Arti Singkatan yang Ada di STNK

Erwan Hartawan - Selasa, 15 Juni 2021 | 13:00 WIB
Kompas.com
Pemilik kendaraan wajib tau arti singkatan pada STNK

MOTOR Plus-Online.com - Setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan.

Pembayaran setiap kendaraan biasanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan besarnya cc motor.

Namun pada umumnya setiap pemilik kendaraan hanya melihat total pembayaran saja yang tercatat di STNK.

Nah alangkah baiknya wajib tau  singkatan di STNK.

Baca Juga: Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Wow Lelang Honda BeAT Murah Meriah, STNK dan BPKB Aman Buruan Sikat

Apalagi singkatan ini cukup penting diketahui untuk bisa mengetahui informasi secara keseluruhan.

1. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam PKB di STNK akan tertera sejumlah nominal.

Nominal tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk setiap tahunnya.

2. SWDKLLJ

Selain PKB ada juga SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Di STNK juga ada besaran SWDKLLJ yang harus dibayar setiap tahunnya.

Dengan membayar pajak kendaraan, artinya kamu juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Baca Juga: Motor Bekas Honda BeAT Dilelang Murah, STNK BPKB Komplit Pajak Hidup

3. BBN KB

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik lainnya.

4. No. Urut, No. SKUM dan No. Kohir

No. Urut di STNK menunjukkan nomor urut sebelum diberikan kepada pemilik kendaraan.

Nomor tersebut sesuai saat pendaftaran sesuai dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.

No. SKUM artinya Surat Kuasa Untuk Menyetor.

Baca Juga: Lelang Motor Bekas Murah Honda Supra X 125, Kondisi STNK dan BPKB Aman

Tiga digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif (lebih dari satu) kendaraan yang kamu miliki.

No. Kohir artinya pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri.

Nomor Kohir tidak hanya ada pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain, seperti tanah dan pajak.

Baca Juga: Motor Jarang Ada Honda Win Dilelang Rp 2,7 Juta, Dokumen Kepemilikan Lengkap

5. Biaya Adm TNKB

Artinya biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda.

Ini sesuai dengan jenis kendaraan yang kamu miliki.

6. Biaya Adm. STNK

Artinya biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.

Baca Juga: Wuih Lelang Saudara Yamaha NMAX, Buka Harga Murah STNK dan BPKB Aman

Untuk diketahui, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan yang masih baru.

Gimana bro sekarang udah jelas kan?

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular