Untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan, pemilik wajib datang ke kantor samsat lengkap dengan kendaraan yang akan dibayarkan.
Bukan tanpa alasan, ada tes fisik kendaraan sebagai syarat bayar pajak lima tahunan.
Jangan lupa beberapa syarat untuk pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, perhatikan juga biaya yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
Biaya yang perlu disiapkan yakni biaya pajak pokok kendaraan serta biaya tambahan untuk administrasi penerbitan STNK baru serta penerbitan TNKB baru.
Untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua.
Lalu biaya sebesar Rp 200.000 untuk roda empat.
Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR