Mau Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Gampang, Ini Cara dan Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 16 Juni 2021 | 08:45 WIB
Kompas.com
Ilustasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan lima tahunan gampang.

Untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan, pemilik wajib datang ke kantor samsat lengkap dengan kendaraan yang akan dibayarkan.

Bukan tanpa alasan, ada tes fisik kendaraan sebagai syarat bayar pajak lima tahunan.

Jangan lupa beberapa syarat untuk pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, perhatikan juga biaya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Biaya yang perlu disiapkan yakni biaya pajak pokok kendaraan serta biaya tambahan untuk administrasi penerbitan STNK baru serta penerbitan TNKB baru.

Untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua.

Lalu biaya sebesar Rp 200.000 untuk roda empat.

Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular