MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor besar alias moge harus paham, menggunakan SIM CI atau CII, ini penjelasan Polisi.
Polisi Republik Indonesia (Polri) tahun 2021 ini memberlakukan penggolongan SIM C bagi pengendara motor menjadi tiga golongan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021, SIM C dibagi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.
Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimum 250 cc diharuskan menggunaka SIM C.
Baca Juga: 15 Aplikasi Pelayanan Publik Milik Polri Semudah Memesan Piza, Ujian Teori SIM Bisa dari Rumah
Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Minimalnya
Bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc diharuskan menggunakan SIM CI.
Sedangkan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc diharuskan menggunakan SIM CII.
"Bagi pengendara moge yang sudah memiliki SIM C diharuskan menaikkan golongan SIMnya sesuai dengan kapasitas mesin motornya" ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri saat ditemui MOTOR Plus-online.com di kantornya.
"Untuk penggguna moge dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc saat tetap harus mengajukan permohonan SIM CI terlebih dahulu" jelas Arief.
KOMENTAR