MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor besar alias moge harus paham, menggunakan SIM CI atau CII, ini penjelasan Polisi.
Polisi Republik Indonesia (Polri) tahun 2021 ini memberlakukan penggolongan SIM C bagi pengendara motor menjadi tiga golongan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021, SIM C dibagi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.
Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimum 250 cc diharuskan menggunaka SIM C.
Baca Juga: 15 Aplikasi Pelayanan Publik Milik Polri Semudah Memesan Piza, Ujian Teori SIM Bisa dari Rumah
Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Minimalnya
Bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc diharuskan menggunakan SIM CI.
Sedangkan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc diharuskan menggunakan SIM CII.
"Bagi pengendara moge yang sudah memiliki SIM C diharuskan menaikkan golongan SIMnya sesuai dengan kapasitas mesin motornya" ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri saat ditemui MOTOR Plus-online.com di kantornya.
"Untuk penggguna moge dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc saat tetap harus mengajukan permohonan SIM CI terlebih dahulu" jelas Arief.
Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?
"Gak bisa dari SIM C yang sudah dimiliki langsung memiki SIM CII walaupun sudah mahir membawa motornya" jelasnya.
"Tetap harus bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku" ungkap Arief.
Penjelasan dari AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri para pengendara motor harus memilik SIM secara bertahap.
Pertama SIM yang harus dimiliki pengendara motor adalah SIM C dengan batas usia adalah 17 tahun.
Baca Juga: SIM C, C1 Dan C2 Akan Diterapkan, Bagaimana Uji Kompetensinya?
Setelah memiliki SIM C selama satu tahun baru boleh naik golongan menjadi SIM CI dengan batas usia adalah 18 tahun.
Batas usia untuk SIM CII adalah 19 tahun dan sudah memiliki SIM CI selama satu tahun.
"Kalau sudah punya SIM CII maka bisa mengendarai motor untuk semua kapasitas mesin motor" terang Arief.
"Pengendara motor tidak perlu memiliki ketiga SIM tersebut, cukup satu saja" tutupnya.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII
Biar jelas mengenai penggolongan SIM C silahkan tonton video dibawah ini sampai tuntas ya bro.
KOMENTAR