Masih Ada Kesempatan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta di Juni 2021, Syarat Daftarnya Punya KTP Elektronik

Fadhliansyah - Kamis, 17 Juni 2021 | 12:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang. Masih Ada Kesempatan Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta di Juni 2021, Syarat Daftarnya Punya KTP Elektronik



MOTOR Plus-online.com - Cepetan masih ada kesempatan dapat bantuan Rp 1,2 juta, syarat daftarnya punya KTP elektronik.

Pendaftaran bantuan yang bernama BLT UMKM tahap ini masih terbuka, dan baru akan ditutup pada 28 Juni 2021 mendatang.

BLT UMKM yang sudah ada sejak tahun lalu ini kini sudah masuk ke tahap II.

Jadi bagi brother pemili usaha kecil dan menengah yang kesulitan di masa pandemi ini, bisa mendaftarkan diri.

Baca Juga: Bawa Buku Tabungan, ATM dan Identitas Diri Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Bulan Ini Cek di BRI atau BNI

Baca Juga: Pakai Data KTP Bantuan Siswa SD Sampai SMA Bisa Diambil Bulan Ini, Buruan Sikat Bro

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta penerima.

Pada tahap pertama, anggaran Rp 11,76 triliun disiapkan untuk 9,8 juta penerima.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Sebelum mendaftar, brother sebaiknya simak dulu syarat menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Bikers Punya Usaha Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp 20 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Cair, Cepat Lakukan 6 Langkah Ini

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), menerangkan bahwa pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Bantuan Rp 1,2 Juta Sampai Tanggal Segini, Siapkan KK dan KTP

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Ditunggu Sampai 28 Juni 2021

Cek Penerima BLT UMKM

Calon penerima dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Nasabah BRI dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Sementara itu, nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada laman banpresbpum.id.

Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Ditunggu Sampai 28 Juni 2021

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 sebelum 28 Juni 2021, Ini Syarat hingga Cara Mencairkan Bantuan

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular