Pemilik SIM Yang Mati Masa Berlakunya Pada Tanggal Merah Harus Lakukan Ini

Indra GT - Jumat, 18 Juni 2021 | 12:20 WIB
Tribunnews.com
Pemilik SIM C yang masa berlakunya mati bertepatan dengan tanggalan merah harus lakukan perpanjang SIM dihari berikutnya

Baca Juga: 15 Aplikasi Pelayanan Publik Milik Polri Semudah Memesan Piza, Ujian Teori SIM Bisa dari Rumah

"Bisa diperpanjang SIMnya dihari berikutnya" ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri saat ditemui MOTOR Plus-online.com di kantornya.

"Kalau SIMnya mati masa berlakunya pada hari Minggu, maka langsung perpanjang dihari Seninnya" terang Arief.

"Kita memberikan dispensasi bagi yang masa berlaku SIMnya mati di tanggalan merah atau hari libur" jelasnya.

"Tapi harus langsung dihari berikutnya, kalau lewat dari satu hari maka tidak akan dilayani perpanjang SIMnya" terang Arief.

Baca Juga: Terjangkau, Segini Total Biaya Untuk Perpanjang SIM C dan SIM A Terbaru Juni 2021

"Sebaiknya cepat perpanjang SIM sudah dari jauh-jauh hari, apalagi sekarang sudah bisa online" tutup Arief.

Jadi jangan panik bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mati tepat ditanggalan merah atau hari libur.

Brother langsung perpanjang SIMnya dihari berikutnya dengan melengkapi persyaratannya.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular