Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Kalau Gak Mau Dipenjara Atau Didenda Segini

Fadhliansyah - Jumat, 18 Juni 2021 | 14:40 WIB
Twitter/@romaanpicisan
Gambar Ilustrasi. Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Kalau Gak Mau Dipenjara Atau Didenda Segini


MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba pakai pelat nomor palsu kalau gak mau dipenjara atau didenda segini.

Memang mungkin untuk membuat pelat nomor palsu saat ini tidak sulit.

Karena jasa pembuat pelat nomor kendaraan mudah ditemukan di mana-mana.

Tapi bukan berarti bisa seenaknya membuat pelat nomor palsu ya bro, apalagi kalau cuma buat gaya-gayaan atau pengin kelihatan keren.

Baca Juga: Oknum Mengaku Polisi Pakai Pelat Nomor Palsu Ditangkap, Ini Kronologisnya

Baca Juga: Bikers Waspada, Salah Tilang Elektronik Terjadi Akibat Pelat Palsu

Karena disebutkan pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Gak hanya itu, untuk kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan juga dapat dipenjara lebih lama.

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Gunakan HP Ketik Pelat Nomor Akan Ketahuan

Source : Kompas.com,GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular