MOTOR Plus-online.com - Catat daftar hari libur nasional 2021 terbaru setelah cuti bersama Natal dicabut pemerintah.
Penyebab utama perubahan jadwal libur nasional 2021 ini adalah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Perubahan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dipastikan berubah, dengan munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB 3 menteri itu ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Tanggalnya Bro
Baca Juga: Breaking News: Cuti Bersama Natal 2021 dan Ganti Dua Hari Libur Nasional Ditiadakan Pemerintah
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, dan No. 3/2021.
Masing-masing SKB tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB tersebut memuat perubahan hari libur nasional tahun 2021 yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, SKB ini juga mencabut cuti bersama tahun 2021 untuk peringatan Hari Raya Natal.
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari keterangannya pada Sabtu (19/6/2021).
Baca Juga: Cuma Besok Dispensasi Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling 19 Mei 2021
Hari libur nasional yang diubah yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.
Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama libur Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.
Dijelaskan bahwa perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas.
Jokowi memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB tentang hari libur nasional 2021 dan cuti bersama tahun 2021.
Baca Juga: Ingat, Cuma Besok Dapat Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan Usai Lebaran
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat.
Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.
Baca Juga: Libur Lebaran Mau Beli Motor Matic Rp 4 Jutaan, Pilih Honda BeAT atau Jupiter MX
Ia meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit diantara hari libur.
"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," tegasnya.
ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.
"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuh Tjahjo.
Baca Juga: Kuy Hitung Pajak Kendaraan Sendiri Sambil Libur Lebaran, Caranya Gampang
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:
1. 20 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
2. 11 Agustus 2021: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
3. 17 Agustus 2021: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
4. 20 Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
5. 25 Desember 2021: Libur Hari Raya Natal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Natal 2021 Dicabut, Ini Daftar Hari Libur Nasional Terbaru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR