Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu bagaimana cara polisi bisa melihat dan membedakan pelat nomor asli dan palsu?
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal pun angkat bicara.
"Anggota di lapangan sudah sangat berpengalaman melihat spek nomor polisi yang tidak sesuai aturan," kata Kompol Akmal saat dihubungi GridOto.com.
Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Gunakan HP Ketik Pelat Nomor Akan Ketahuan
Dari speknya kalau palsu pasti kelihatan perbedaannya," imbuh Kompol Akmal.
Menurutnya, kalau pelat asli dari Samsat, ada garis putih di sekitar pelat nomor dan tulisan serta polanya jelas.
Maksudnya, jarak spasi antara tiap huruf, tidak terlalu dekat dan jauh. Sepadan dan enak dipandang.
Sementara pelat palsu yang dibuat dari besi atau seng non Samsat, biasanya tidak secerah pelat dari Samsat.
Huruf dan angkanya juga kadang terlalu dekat atau jauh, ada juga yang membuat pelatnya secara asal-asalan dan hurufnya jelek.
Selain itu, pelat palsu biasanya antara huruf yang timbul dan cetak putihnya kadang tidak sinkron alias satu sama lain berbeda.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR