Baca Juga: Bikers Catat Nih, Daftar Penutupan Jalan Tahap III Dua Ruas Jalan di Semarang, Diblokir 24 Jam
"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.
Pengecualian ketiga yakni kendaraan penghuni hotel.
Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, maka penghuni diperbolehkan untuk melintas.
"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo
Baca Juga: Wacana Penutupan Jalan Raya Akibat Virus Corona Mulai Menguat, Daerah Ini Sudah Mulai Duluan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 10 titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan selama sekitar 7 jam tersebut.
"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan," kata Yusri.
"Mulai Pukul 21.00- 04.00 WIB. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," sambungnya.
Yusri menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan hasil evaluasi bahwa peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR