MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget PPKM Mikro kembali diperpanjang, langgar aturan ini dikenakan denda.
Kabar penting buat brother, dicek lagi soal aturan berkendara di tengah pandemi Covid-19.
Soalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku lagi.
Dengan kata lain, aturan PPKM Mikro sudah resmi diperpanjang.
Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya
Aturan tersebut diperpanjang sampai tanggal 28 Juni 2021.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, situasi pandemi saat ini sedang dalam tahap mengkhawatirkan, terutama pasca-liburan Lebaran.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Bila kondisi sekarang tidak terkendali, kita akan masuk fase genting. Bila fase genting itu terjadi, kita harus ambil langkah drastis seperti September dan Februari lalu," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR