5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Nakal Langsung Kocar-kacir

Ahmad Ridho - Selasa, 22 Juni 2021 | 09:15 WIB
Istimewa
Gerombolan debt collector kerap mengintai motor atau mobil kreditan yang menunggak pembayaran.

MOTOR Plus-online.com - Debt collecor nakal dijamin gak berani rampas motor, cepat adukan ke 5 lembaga ini.

Selama ini kasus perampasan kendaraan baik motor atau mobil sering terjadi.

Gerombolan debt collector kerap mengintai motor atau mobil kreditan yang menunggak pembayaran.

Kalau kebetulan ada yang melintas langsung disergap dan dirampas kendaraannya.

Baca Juga: Jangan Takut Debt Collector Tarik Paksa Motor, Begini Aturan Hukumnya

Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Ciut, Hubungi Aja Nomor Telepon Ini

Insiden keributan antara pemilik motor atau mobil dengan debt collector sudah beberapa kali terjadi.

Debt collector atau penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.

Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.

Tentu saja debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.

Baca Juga: Hubungi 5 Nomor Telepon Ini, Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut

Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku. Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.

Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan. Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum.

Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.

Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.

Baca Juga: Sok Jagoan Debt Collector Tarik Motor Paksa Sampai Masuk Rumah, Begini Nasibnya

Kalau masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan saja ke 5 lembaga ini.

Berikut ulasannya seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Baca Juga: Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.  Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: 5 Cara Hadapi Debt Collector Sok Jagoan, Gak Takut Lagi Dicegat di Jalan

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378

• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Baca Juga: Mantap, Ketua IMI Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector dan Perusahaannya

Mendapat intimidasi dari debt collector?

Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang

Menagih utang, baik itu cicilan kredit kendaraan, cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’

Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah. Antara lain:

• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku

• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah

• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah

• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah

• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah

• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.

Dikejar-kejar Debt Collector, Jangan Panik!

Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik. Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak.

Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi rongrongan debt collector nakal.

Dengan demikian, tercipta keadilan sehingga Anda tak lagi merasa dirugikan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini"

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular