MOTOR Plus-online.com - Ada wacana tarif parkir motor di Jakarta naik jadi Rp 40 ribu per jam, mulai berlaku kapan?
Bikers di DKI Jakarta digegerkan dengan wacana kenaikan tarif parkir.
Bahkan kabarnya tarif parkir di Jakarta bisa menyentuh Rp 60 ribu per jam.
Kebijakan ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 31 Tahun 2017.
Baca Juga: Tenang, Pemprov DKI Jakarta Masih Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi Dan Waktunya
Baca Juga: Nah Lo, Tarif Parkir Bakal Lebih Mahal Dari Biasanya, 3 Lokasi Ini
Hingga saat ini, tarif parkir di Jakarta masih mengikuti Pergub tersebut.
Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta saat ini sedang sedang mempersiapkan revisi soal penerapan tarif parkir tinggi.
Adapun usulan tarif tinggi yang dimaksud besarannya cukup signifikan.
Yakni mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 40.000 per jam untuk motor.
Baca Juga: Honda Vario dan Motor Lain Nganggur di Parkiran 3 Tahun Lebih, Kisaran Tagihannya Bikin Melongo
Namun jangan khawatir bro, karena penerapan kenaikan tarif parkir ini masih lama.
Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran harus menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi dan belum masuk uji coba.
"Jadi memang kita kemarin mengadakan FGD terkait usulan untuk perubahan untuk peraturan Gubernur Nomor 31 dan 20 tahun 2012. Salah satunya tarif Rp 60 ribu," kata Adji, Senin (21/6/2021).
"Kalau tarif Rp 60 ribu itu kita belum uji coba karena memang regulasinya masih kita usulkan ke Gubernur," sambungnya.
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
Adji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta.
"Tapi itu baru usulan dan baru nerima masukan saran dan pendapat karena masih banyak pro dan kontra," ucapnya.
Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.
Saat ini lanjut Adji, Jadi yang sedang di uji coba itu adalah terkait tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi.
Baca Juga: Mantap Yogyakarta Punya Valet Parkir Motor Tarifnya Cuma Rp 1.000
"Itu pun kita masih pakai Pergub nomor 31 tahun 2017. Dimana lokasinya adalah Irti Monas, Blok M Square dan Samsat Jakarta Barat," tegasnya.
Sebelumnya, dari hasil kajian dan survei menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada tahun 2018-2019, didapat hasil penurunan yang signifikan dari penggunan mobil dan motor pribadi bila diterapkan tarif parkir tinggi.
Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan, dari hasil survei batas atas WTP dan ATP, untuk penerapan tarif tertinggi pada mobil dan motor, akan berdampak mengurangi 95 persen kendaraan yang parkir.
Adapun tarif parkir tinggi bakal diterapkan pada koridor-koridor jalan yang memiliki fasilitas transportasi umum, atau Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A.
Sementara untuk KPP Golongan B atau nonkoridor, akan ditetapkan dengan tarif lebih rendah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR