MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki wacana merevisi tarif parkir motor jika belum bayar pajak tahunan maka bayar parkir akan lebih mahal.
Wacana revisi tarif parkir di wilayah Pemprov DKI Jakarta dibahas saat focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta pada hari Rabu (16/06).
Dalam focus group discussion oleh Pemprov DKI Jakarta terungkap untuk tarif parkir motor belum ada kenaikan sejak tahun 2013.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomer 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.
Baca Juga: Wacana Tarif Parkir Motor Jakarta Rp 40 Ribu Per Jam, Mulai Kapan?
Baca Juga: Gokil, Video Reza Arap Harus Bayar Rp 10 Juta Untuk Parkir Motor
Perubahan tarif parkir motor nantinya berdasarkan golongan, ada dua golongan tarif parkir yakni golongan A dan golongan B.
Tarif Parkir golongan A merupakan lokasi parkir yang berada di jalur transportasi umum dan tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.
"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" terang Dhani.
KOMENTAR