MOTOR Plus-online.com - Heboh debt collector tarik paksa motor kreditan, simak aturan hukumnya.
Tetap waspada ya, masih banyak oknum debt collector tarik motor secara paksa.
Gak main-main, oknum debt collector ada yang sampai memaksa masuk rumah debitur.
Seperti yang dilakukan debt collector yang satu ini.
Baca Juga: Debt Collector Petantang-Petenteng Dijamin Langsung Puter Balik, Caranya Telepon Nomor Ini
Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Lemes Gampang Banget, Ada 2 Jurus Bro
Debt collector berinisial 'IS' mendadak viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dirinya berusaha mengambil paksa motor seorang debitur.
Lokasinya berada di Kawasan Way Bungur, Lampung Timur, Lampung.
Kronologi aksi tarik paksa debt collector dijelaskan Kapolsek Way Bungur, Inspektur Satu (Iptu), Riki Setiawan.
"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas," kata Riki dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga
Setelah mengambil kunci kontak, debt collector itu langsung membawa pergi motor Honda BeAT bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.
Beberapa waktu kemudian, pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Proses penangkapan oknum debt collector berinisial IS itu tanpa adanya perlawanan.
Seringkali debt collector mengambil kendaraan secara paksa, lalu gimana sih aturannya.
Baca Juga: 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Nakal Langsung Kocar-kacir
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Di dalam putusan tersebut, MK menyatakan perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Baca Juga: Sadis, Debt Collector Nekat Tabrak dan Keroyok Debitur Yang Menunggak
Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.
Perusahaan-perusahaan wajib memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan.
"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/3/2020) lalu.
Baca Juga: Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini
Ia menambahkan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.
Aturan tersebut pun sebenarnya juga sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan ini, kata Bambang, terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.
"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang saya ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Diambil Paksa “Debt Collector” karena Nunggak Cicilan, Bagaimana Aturan Hukumnya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR