Baca Juga: Jangan Asal Bayar Pajak, Wajib Tau Arti Singkatan yang Ada di STNK
Ia pun terkadang masih mempertanyakan kenapa hal tersebut masih sering terjadi. Padahal lanjut Martinus, prosesnya tak selama itu.
"Perlu dikelarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR