MOTOR Plus-online.com - Jangan sembarang pakai helm kalau tidak mau kena tilang dalam razia.
Perhatikan helm anda polisi incar 3 huruf dalam razia, jika janggal bisa ditilang karena dianggap tidak sesuai standar.
Polisi yang teliti bukan saja melihat anda pakai helm atau tidak tapi memperhatikan juga logo di helm.
Sebab logo di helm tersebut menyangkut keselamatan seseorang dalam berkendara.
Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara
Baca Juga: Ingat Tanggal Razia Polisi Pada Penunggak Pajak Motor dan Mobil 5 Hari Lagi
Kalau tidak ada logo yang sesuai standar di helm tersebut dikhawatirkan tidak safety karena tidak kuat menahan benturan.
Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm berlogo 3 huruf atau SNI.
Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR