Perhatikan Helm Anda Polisi Incar Logo 3 Huruf dalam Razia, Jika Janggal Jangan Dikenakan

Aong - Kamis, 24 Juni 2021 | 12:15 WIB
Wartakotalive.com
Foto ilustrasi razia helm

MOTOR Plus-online.com - Jangan sembarang pakai helm kalau tidak mau kena tilang dalam razia.

Perhatikan helm anda polisi incar 3 huruf dalam razia, jika janggal bisa ditilang karena dianggap tidak sesuai standar.

Polisi yang teliti bukan saja melihat anda pakai helm atau tidak tapi memperhatikan juga logo di helm.

Sebab logo di helm tersebut menyangkut keselamatan seseorang dalam berkendara.

Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara 

Baca Juga: Ingat Tanggal Razia Polisi Pada Penunggak Pajak Motor dan Mobil 5 Hari Lagi

Kalau tidak ada logo yang sesuai standar di helm tersebut dikhawatirkan tidak safety karena tidak kuat menahan benturan.  

Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm berlogo 3 huruf atau SNI.

Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

AONG
Perhatikan logo 3 huruf atau logo SNI harus diembos. Jika hanya stiker bisa ditilang

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

Baca Juga: Saat Razia Knalpot Bising Polisi Wajib Bawa Alat Ukur, Simak Aturannya

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular