MOTOR Plus-online.com - Pakai helm SNI tidak menjamin aman dari razia polisi dan siap-siap kena tilang.
Awas helm SNI tetap kena tilang razia polisi, ternyata ini sebabnya ada alasan kuat sehingga dilakukan penilangan.
Pasti bikin penasaran, sudah pakai helm SNI masih tetap ditilang juga, apa sebabnya?
Ternyata dalam membeli helm SNI harus tahu supaya tidak salah pilih.
Baca Juga: Wuih Tilang Elektronik Makin Canggih, Bisa Kenali Wajah Pengendara yang Melanggar
Baca Juga: Bikers Waspada, Salah Tilang Elektronik Terjadi Akibat Pelat Palsu
Untuk itu ketahui bagaimana memilih helm SNI yang benar dan aman dan pastinya safety buat pengendara.
Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR