Lalu berapa biaya yang harus dibayar untuk membuat SIM CI atau CII?
Biaya bikin dan perpanjang SIM tertera di PP Nomor 76 Tahun 2020 penerimaan negara bukan pajak.
Aturan tersebut juga menjelaskan rincian biaya penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
"Sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku itu biaya penerbitan SIM C C1 dan C2 untuk baru itu Rp 100.000" jelas Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman saat diwawancara MOTOR Plus-online.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?
"Kalau untuk perpanjangan itu Rp75.000 jadi tidak akan ada perbedaan tetap kita mengacu pada PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak" lanjutnya.
Jadinya biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM CI atau CII, siapkan uang Rp 100.000.
Oh iya kalau ingin membuat SIM dalam waktu dekat, jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan ya.
Karena seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak lagi.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR