MOTOR Plus-online.com - Rencana tarif parkir motor di Jakarta akan naik sampai Rp 18 ribu per jam, begitu juga dengan tarif parkir kendaraan lainnya.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan terbaru mengenai perubahan tarif parkir di Jakarta.
Usulan mengenai perubahan tarif parkir ini nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif parkirnya juga enggak tanggung-tanggung bro.
Baca Juga: Pasang Alat Rp 10 Ribuan Honda BeAT Aman di Parkiran, Maling Langsung Kabur
Baca Juga: Waduh Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?
Untuk mobil bisa sampai Rp 60 ribu per jam dan Rp 18 ribu per jam untuk motor.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.
Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.
Parkir golongan A adalah lokasi parkir yang berlokasi di jalur transportasi umum.
Baca Juga: Awas Bro, Gara-Gara Belum Bayar Ini Tarif Parkir Motor Jadi Mahal
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR