"Nantinya bagi motor yang belum bayar pajak tahunan akan dikenakan tarif parkir tertinggi perjamnya" imbuhnya.
"Pengelola parkir akan dikirim data kendaraan yang belum membayar pajak tahunan" tutup Dhani di gelaran focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bagi motor yang lolos uji emisi dan sudah membayar pajak motornya maka tarif parkirnya dikenakan tarif normal.
Gimana bro, setuju gak nih kalau tarif parkir motor naik jadi segitu?
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR