MOTOR Plus-online.com - Rencana tarif parkir motor di Jakarta akan naik sampai Rp 18 ribu per jam, begitu juga dengan tarif parkir kendaraan lainnya.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan terbaru mengenai perubahan tarif parkir di Jakarta.
Usulan mengenai perubahan tarif parkir ini nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif parkirnya juga enggak tanggung-tanggung bro.
Baca Juga: Pasang Alat Rp 10 Ribuan Honda BeAT Aman di Parkiran, Maling Langsung Kabur
Baca Juga: Waduh Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?
Untuk mobil bisa sampai Rp 60 ribu per jam dan Rp 18 ribu per jam untuk motor.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.
Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.
Parkir golongan A adalah lokasi parkir yang berlokasi di jalur transportasi umum.
Baca Juga: Awas Bro, Gara-Gara Belum Bayar Ini Tarif Parkir Motor Jadi Mahal
Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.
Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.
Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.
"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta pada focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta pada hari Rabu (16/06/2021).
Baca Juga: Jadi Misteri 6 Tahun Parkir Pinggir Jalan Pemilik Yamaha Mio Ungkap Rahasianya
"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" terang Dhani.
Selain perbedaan golongan parkir, ada lagi nih alasan kenapa tarif parkir bisa naik.
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif paling mahal perjamnya saat parkir" ungkap Dhani.
"Aturan ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi parkir" bebernya.
Baca Juga: Lebih Baik Mana, Pakai Standar Samping atau Tengah Saat Parkir Motor?
"Nantinya bagi motor yang belum bayar pajak tahunan akan dikenakan tarif parkir tertinggi perjamnya" imbuhnya.
"Pengelola parkir akan dikirim data kendaraan yang belum membayar pajak tahunan" tutup Dhani di gelaran focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bagi motor yang lolos uji emisi dan sudah membayar pajak motornya maka tarif parkirnya dikenakan tarif normal.
Gimana bro, setuju gak nih kalau tarif parkir motor naik jadi segitu?
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR