"GARDA mengaharapkan jika memang ada kenaikan tarif, maka driver ojol harus dikecualikan di semua titik. Baik di pusat perbelanjaan, perhotelan, perkantoran maupun apartemen," tutup dia.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.
Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.
Parkir golongan A adalah lokasi parkir yang berlokasi di jalur transportasi umum.
Baca Juga: Nah Lo, Tarif Parkir Bakal Lebih Mahal Dari Biasanya, 3 Lokasi Ini
Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.
Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.
Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR