MOTOR Plus-online.com - Pemprov DKI Jakarta berencana akan menaikkan tarif parkir kendaraan termasuk motor, menjadi Rp 18 ribu per jam.
Rencana ini tentu saja mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah asosiasi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia.
Igun Wicaksono selaku Ketua Presidium Nasional GARDA pun menolak keras rencana kenaikan tarif tersebut.
"GARDA Indonesia menolak keras rencana kenaikan tarif parkir, apalagi saat ini masih pandemi, di mana pendapatan teman-teman driver ojol sudah sangat pas-pasan. Maka ini akan menambah sulit kehidupan rekan-rekan driver ojol," ujar Igun saat dihubungi MOTOR Plus-online.com (25/6/2021).
Baca Juga: Pasang Alat Rp 10 Ribuan Honda BeAT Aman di Parkiran, Maling Langsung Kabur
Baca Juga: Awas Bro, Gara-Gara Belum Bayar Ini Tarif Parkir Motor Jadi Mahal
Igun juga mengatakan hal itu akan mempersulit ojol, karena mobilitas ojol yang tinggi.
"Misalnya driver ojol yang mengambil pesanan makanan atau pengiriman barang. Pasti akan berpindah-pindah tempat lebih sering, misalnya di pusat perbelanjaan saja bisa berkali-kali masuknya."
"Memang ada yang menggratiskan tetapi ada juga yang mengenakan tarif parkir untuk ojol, ini yang akan sangat memberatkan," jelas pria ramah ini.
Igun berharap jika nantinya rencana ini mulai diterapkan, driver ojol bisa jadi pengecualian mengingat hal-hal di atas tadi.
Baca Juga: Wacana Tarif Parkir Motor Jakarta Rp 40 Ribu Per Jam, Mulai Kapan?
"GARDA mengaharapkan jika memang ada kenaikan tarif, maka driver ojol harus dikecualikan di semua titik. Baik di pusat perbelanjaan, perhotelan, perkantoran maupun apartemen," tutup dia.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.
Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.
Parkir golongan A adalah lokasi parkir yang berlokasi di jalur transportasi umum.
Baca Juga: Nah Lo, Tarif Parkir Bakal Lebih Mahal Dari Biasanya, 3 Lokasi Ini
Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.
Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.
Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR