MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan sudah kadaluwarsa atau akan habis masa berlakunya, buruan ke Samsat terdekat.
Ada 3 Provinsi yang menggelar program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.
Jadi tunggu apalagi segera diurus sebelum program pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini ditutup.
Pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak atau sudah habis masa berlakunya enggak dikenakan denda.
Baca Juga: Ayo Manfaatin Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Tinggal Sebentar Lagi
Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar
Tapi ingat, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku untuk 3 wilayah di Indonesia.
Yaitu di Provinsi Jambi, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lampung.
Selain itu, di antara wilayah tersebut ada juga yang memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sampai mendapatkan undian.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan pemutihan denda pajak di wilayah-wilayah tersebut.
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
1. Provinsi Jambi
Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.
Gubernur Jambi mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.
View this post on Instagram
Kalian mendapatkan bebas sanksi administrasi yang, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni
Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Program Diskon Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
3. Provinsi Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai April 2021.
Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Diskon, Ini Keringanan Lainnya
Program pemutihan pajak di Lampung ini berlaku sampai akhir September 2021.
Jadi yang pajak motor atau mobilnya sudah mati atau kadaluwarsa cepetan diurus sebelum masa berlakunya habis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR