Pertanyaan Ajaib Ini Bisa Bikin Debt Collector Sok Jago Langsung Diem, Kok Bisa?

Fadhliansyah - Jumat, 25 Juni 2021 | 19:15 WIB
Facebook/ Indonesia Advokat
Ilustrasi debt collector. Pertanyaan Ajaib Ini Bisa Bikin Debt Collector Sok Jago Langsung Diem, Kok Bisa?


MOTOR Plus-online.com - Pertanyaan ajaib ini bisa bikin debt collector sok jago langsung diem, kok bisa?

Seperti yang brother tahu, masih banyak oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan raya.

Gak jarang para oknum debt collector ini bekerja secara berkelompok, sehingga membuat debitur nyalinya ciut duluan.

Sering juga diberitakan aksi keributan antara debitur dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan di jalan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Debt Collector, Pernah Cium Mantan Pembalap MotoGP

Baca Juga: Debt Collector Dor Pelajar Pakai Pistol Ilegal Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Nah kalau bertemu dengan oknum debt collector seperti itu, jangan takut bro.

Apalagi kalau brother merasa sudah melunasi tagihan.

Kalau berhadapan dengan oknum debt collector yang sok jago di jalan, ada caranya bro.

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Baca Juga: Siram Muka Debt Collector, Nikita Mirzani Dikenal Doyan Naik Moge

“Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.

Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Baca Juga: 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Nakal Langsung Kocar-kacir

Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.

Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.

Nah jadi kalau memang bertemu dengan oknum yang mengaku sebagai debt collector ingin menyita kendaraan, jangan langsung diberikan.

Sebaiknya segera tanyakan pertanyaan tadi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular