Ada Tambahan Modal Usaha Sebesar Rp 200 Juta, Siapkan NPWP Daftarnya Lewat Link Ini

Fadhliansyah - Sabtu, 26 Juni 2021 | 12:35 WIB
Tribunnews
Ilustrasi uang tunai. Ada Tambahan Modal Usaha Sebesar Rp 200 Juta, Siapkan NPWP Daftarnya Lewat Link Ini

"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Perlu diketahui BIP Kemenparekraf ini terdiri dari dua jenis.

Yaitu BIP JPU dan juga BIP Reguler. Apa perbedaannya?

BIP JPU merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Cair Juli 2021, Cara Cek Penerima Cuma Isi Nama Lengkap Sesuai KTP

Sedangkan BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Cair Juli 2021, Cara Cek Penerima Cuma Isi Nama Lengkap Sesuai KTP

Source : Tribun Timur
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular