MOTOR Plus-online.com - Buruan bro masih bisa daftar bantuan Rp 1,2 juta sebelum ditutup 2 hari lagi, cuma perlu siapkan NIK dan KK.
Tahun lalu besaran bantuan yang bernama BLT UMKM ini adalah Rp 2,4 juta, sementara di tahun ini jumlahnya turun menjadi Rp 1,2 juta.
Walaupun begitu, uang bantuan ini pasti akan sangat membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.
Bantuan dari pemerintah ini memang ditujukan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Baca Juga: Ada Tambahan Modal Usaha Sebesar Rp 200 Juta, Siapkan NPWP Daftarnya Lewat Link Ini
Baca Juga: Bulan Juni 2021 Masih Ada 6 Bantuan Yang Bisa Cair, BLT UMKM hingga Bansos Rp 300 Ribu, Cek di Sini
Karena UKM adalah salah satu golongan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Nah untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, bisa dicek secara online di Bank BNI atau BRI.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Diperpanjang Tahun 2022, Bisa Dicek di Bank BRI dan BNI
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
1. Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
3. Klik proses inquiry.
4. Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
5. Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar
Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
Baca Juga: Buruan ke Bank Sebelum 30 Juni 2021, Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Sudah Cair
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta: Via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR