Ternyata penerapan sanksi menolak vaksin diberlakukan di beberapa daerah.
Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, mengancam akan memberikan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi.
Sanksi berlaku bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat.
"Jadi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi," kata Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya.
Baca Juga: Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?
"Di sana disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi," kata dia.
Ia telah meminta seluruh jajarannya termasuk para camat, kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan, untuk membantu mendorong cakupan vaksinasi di Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, target jumlah warga Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 warga.
Jadi, ada sekitar 323.141 warga di Kabupaten Tabanan yang harus ikut vaksinasi Covid-19.
"Sekarang pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213.000 warga Kabupaten Tabanan," tutur dia.
Baca Juga: Ini Jenis Vaksin Covid-19 Disuntikan Buat Kepala Mekanik Juara MotoGP 2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR