Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
Ternyata penerapan sanksi menolak vaksin diberlakukan di beberapa daerah.
Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, mengancam akan memberikan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi.
Sanksi berlaku bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat.
"Jadi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi," kata Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya.
Baca Juga: Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?
"Di sana disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi," kata dia.
Ia telah meminta seluruh jajarannya termasuk para camat, kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan, untuk membantu mendorong cakupan vaksinasi di Kabupaten Tabanan.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Indra GT |