Sementara di di Maluku, Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan bagi setiap sopir angkutan kota (Angkot) wajib menunjukkan sertifikat vaksin saat mengemudi angkot.
Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan Mei atau Juni 2021 mendatang setelah para sopir mengikuti vaksinasi.
Vaksinasi untuk para sopir angkot sendiri rencananya baru akan dimulai pekan depan.
Pemerintah Kota Ambon menetapkan Terminal Mardika sebagai lokasi vaksinasi bagi para sopir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, setelah kebijakan itu diberlakukan, maka sopir yang tidak memiliki sertifikat vaksin dilarang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi di Kota Ambon.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Tepat di Tanggal Merah, Brother Bisa Coba Cara Ini
"Sekitar Mei atau Juni seluruh pengemudi angkot di Kota Ambon wajib memiliki sertifikat vaksin, kalau tidak dilarang mengemudi," kata Robby, kepada wartawan di Ambon.
Ia menuturkan, saat ini, sopir angkot di Kota Ambon hanya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan dokumen lainnya sebagai syarat untuk mengemudi.
Namun, setelah vaksinasi dilakukan bagi para sopir, maka mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat tambahan untuk mengemudi.
"Sertifikat vaksin itu menjadi syarat tambahan bagi sopir untuk mengememudi di Ambon, kalau tidak punya kita larang," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR