MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan tetap bisa meskipun KTP hilang.
Yup, Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan.
Ditambah dokumen lainnya seperti STNK saat pembayaran pajak kendaraan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga: 3 Provinsi Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cepetan ke Samsat Terdekat
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak kendaraan (STNK) ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Namun, banyak yang bilang kalau KTP justru menyulitkan saat mau bayar pajak.
Jika salah satu syarat tersebut tidak dilengkapi, maka pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa dilakukan.
Ternyata, KTP hilang pun tetap bisa bayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini
Perlu menyertakan surat keterangan kehilangan saat bayar pajak kendaraan.
Hal itu dijelaskan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
"Kalau memang hilang, tentunya bisa disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan resi KTP dalam pengurusan," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini
Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a,.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Yuk dicek pajak kendaraan yang brother punya, jangan sampai belum dibayar ya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR