Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar
BIP JPU
1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
2. kuliner, kriya atau fesyen;
3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Cair Juli 2021, Cara Cek Penerima Cuma Isi Nama Lengkap Sesuai KTP
Cara mengakses bantuan
Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.
Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.
Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.
Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.
Source | : | Fame.grid.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR