Cepat Ambil Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta, Daftar Pakai KTP dan NPWP

Ardhana Adwitiya - Minggu, 27 Juni 2021 | 07:50
Ilustrasi NPWP. Cepat ambil bantuan modal usaha Rp 200 juta dari pemerintah, daftar pakai KTP dan NPWP
TribunPontianak.co.id
Ilustrasi NPWP. Cepat ambil bantuan modal usaha Rp 200 juta dari pemerintah, daftar pakai KTP dan NPWP

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar

BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:

2. kuliner, kriya atau fesyen;

3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;



TERPOPULER