Baca Juga: Pertanyaan Ajaib Ini Bisa Bikin Debt Collector Sok Jago Langsung Diem, Kok Bisa?
Debt collector pun diminta sementara berhenti menagih hutang ke nasabah.
Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
- Contact center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form