MOTOR Plus-online.com - Simak bro, hukuman untuk para bikers yang memakai helm tanpa SNI, mulai dari denda duit sampai penjara.
Jadi bikers harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari denda sampai hukuman penjara.
Para pelanggar akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu jika logo SNI salah alias tidak benar.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Baca Juga: Bingung Sudah Pakai Helm SNI Masih Kena Tilang, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: 9 Syarat Helm Dapat SNI, Ayo Cek Sekarang Helm Bikers Lolos Standar?
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta, tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Baca Juga: Tambah Ilmu, Pengertian dan Proses Dapat Logo SNI di Helm Motor, DOT dan Snell Bagaimana?
Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal ini juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Baca Juga: Awas Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Saat Razia Gabungan, Loh Kok Bisa?
Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR