Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Sertifikat Vaksin, Ini Kata Korlantas Polri

Aong - Minggu, 27 Juni 2021 | 17:00
Bikin dan perpanjang SIM wajib menunjukkan sertifikat vaksin dijelaskan Korlantas Polri
Dokumentasi MOTOR Plus
Bikin dan perpanjang SIM wajib menunjukkan sertifikat vaksin dijelaskan Korlantas Polri

Syarat yang dimaksud, yakni sertifikat atau surat keterangan sudah divaksin corona.

Kabar yang beredar menyebut, kebijakan ini akan berjalan mulai 1 Juli 2021.

Sejumlah warganet membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya ini.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Tepat di Tanggal Merah, Brother Bisa Coba Cara Ini

Terkait hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memastikan, kabar syarat baru harus divaksin untuk bisa membuat SIM dan SKCK merupakan kabar bohong alias hoaks.

“Hoaks, jangan percaya,” kata Djati, Minggu (20/6) dikutip dari Korlantas.polri.go.id.

Djati juga menyesalkan maraknya hoaks saat ini.

Menurutnya, aturan tersebut tak mungkin dibuat mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin.

“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ujar Djati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy juga menegaskan kabar tersebut hoaks.

Editor : Aong

TERPOPULER