MOTOR Plus-online.com - Setelah jual motor jangan diam saja nama anda dipakai di STNK pemilik baru.
Ingat jual motor sekalian blokir STNK daripada berisiko ditangkap Densus 88 apabila kendaraan tersebut dipakai teroris untuk mengebom.
Pengalaman dari yang terdahulu seperti mobil Daihatsu Zebra yang meledak di depan depan pintu masuk Gedung Kedutaan Besar Australia Kavling C15-16.
Kejadian itu Kamis 9 September 2004 sekitar pukul 10.15 WIB, bom berkekuatan besar mengguncang kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gak Usah Ke Samsat, Blokir STNK Bisa Secara Online, Begini Caranya
Baca Juga: Mendadak Surat Tilang Tiba di Rumah Bikin Kaget Padahal Motor Sudah Dijual
Akhirnya pemilik Daihatsu Zebra dicari polisi walau ketika itu sudah dijual.
Itulah pentingnya setelah proses jual beli selesai, langsung blokir STNK.
Pemilik lama segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain aman dari risiko kejahatan juga terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual
Diketahui Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif membuat pajak tahunan STNK jadi mahal.
Ini berlaku bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan pertama 2%
Kendaraan kedua 2,5%
Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%
Kendaraan kelima 4% dan seterusnya pak, naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya.
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro
Keuntungan yang bisa didapat pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK terhindar dari pajak progresif.
Untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak lagi perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Tetapi sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Horeeee Blokir STNK Gak Usah Capek-capek ke Samsat, Caranya Gampang
Setelah melakukan registrasi, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.
Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan, yakni pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Apalagi hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.
Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.
View this post on Instagram
KOMENTAR