MOTOR Plus-Online.com - Supaya mudah dan cepat banyak yang perpanjang SIM di layanan mobil keliling atau SIM keliling.
Agar gak bolak balik, ini alur dan persyaratan perpanjang SIM di layanan mobil keliling yang tersedia di beberapa tempat.
Namun banyak yang belum tahu seperti apa alur memperpanjang SIM supaya tidak bikin repot semuanya.
Padahal adanya pelayanan SIM Keliling justru untuk mempermudah masyarakat.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Sertifikat Vaksin, Ini Kata Korlantas Polri
Baca Juga: Gak Boleh Bikin SIM Sampai Terima Bansos Kalau Nolak Vaksin, Beneran?
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.
Sebaiknya, pemohon sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.
Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.
Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM CI dan CII Terbaru 2021, Jangan Sampai Duit Kurang Pas Datang ke Satpas
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.
Selanjutnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.
Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin, Polisi Bilang Begini
Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.
Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Baca Juga: Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
MOTOR Plus-online.com kasih info lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta berdasarkan situs Korlantas Polri.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Tepat di Tanggal Merah, Brother Bisa Coba Cara Ini
Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII.
Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 25 Juni 2020 mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.
Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan.
Karena mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Nah, jangan sampai lupa perpanjang SIM bro, kalau telat prosesnya seperti membuta SIM baru.
KOMENTAR