MOTOR Plus-online.com - Enak banget, perpanjang SIM bisa sambil rebahan di rumah pakai aplikasi SINAR, begini caranya bro.
Bikers zaman now enggak perlu keluar rumah lagi buat perpanjang Suart Izin Mengemudi (SIM) karena bisa dilakukan secara online.
Perpanjang SIM online bisa dilakukan lewat HP di layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Agar Gak Bolak-balik, Ini Alur dan Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Sertifikat Vaksin, Ini Kata Korlantas Polri
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengataka, semenjak dilauncing aplikasi sinar sudah menerbitkan lebih 26 ribu SIM.
"Semenjak aplikasi SINAR diperkenalkan sudah lebih dari 26 ribu SIM diterbitkan. Itu baru di-handle oleh 4 Satpas yakni, Da'an Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar," kata Arief, Kamis (11/6/2021).
Menurut Arief, Sinar memudahkan sebab dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan Sinar yakni mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Gak Boleh Bikin SIM Sampai Terima Bansos Kalau Nolak Vaksin, Beneran?
Layanan yang sudah tersedia terkait SIM hanya perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih tertulis 'akan segera tersedia'.
Khusus untuk perpanjangan SIM, caranya adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Sementara aplikasi ini baru tersedia di layanan Play Store.
2. Verifikasi
Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM CI dan CII Terbaru 2021, Jangan Sampai Duit Kurang Pas Datang ke Satpas
3. Registrasi
Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
4. Perpanjangan SIM
Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.
Baca Juga: Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?
5. Pilih golongan SIM
Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.
6. Unggah Data
Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
8. Pilih Polda dan Satpas
Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin, Polisi Bilang Begini
9. Rekening
Pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.
10. Pilih SIM diambil atau diantar
Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
11. Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.
12. Verifikasi terkirim
Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.
Nah gitu bro cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Sinar, mengurusnya bisa sambil rebahan di rumah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR