MOTOR Plus-online.com - Asyik SIM gratis dibagi-bagi polisi, catat lokasi dan persyaratannya bro.
Surat Izin Mengemudi alias SIM sudah menjadi syarat mutlak masyarakat Indonesia untuk mengendarai mobil atau motor.
Namun masih ada orang yang berpergian tanpa punya SIM.
Nah, ada kabar gembira buat bikers yang belum punya SIM.
Baca Juga: Perpanjang SIM Sambil Rebahan Pakai Aplikasi SINAR, Begini Caranya
Baca Juga: Agar Gak Bolak-balik, Ini Alur dan Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling
Soalnya polisi membagikan SIM secara gratis.
SIM gratis dibagikan dalam rangka menyambut HUT Bayangkara ke-75.
Polres Kotambagu melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi brother yang tinggal di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Enggak cuma bikin SIM baru, perpanjang SIM juga gratis bro.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Sertifikat Vaksin, Ini Kata Korlantas Polri
Perlu dicatat, pemberian SIM gratis hanya berlaku bagi bikers yang lahir tanggal 1 Juli.
"Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi," ungkap Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK, Rabu (23/6/2021).
Novita menambahkan, syarat mendapatkan SIM gratis ini harus sudah cukup usia minimal pemegang SIM.
Bagi masyarakat Kotamobagu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM gratis diharap mendaftar terlebih dahulu ke kantor Satlantas.
Baca Juga: Gak Boleh Bikin SIM Sampai Terima Bansos Kalau Nolak Vaksin, Beneran?
Nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.
"Mereka harus mengikuti pelatihan," ujarnya.
"Jika sudah dinyatakan lolos dalam pelatihan, maka untuk PNBP akan ditanggung Sat Lantas Polres Kotamobagu," jelasnya.
Dia berharap, program SIM gratis ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan Polri.
"Semoga dengan kegiatan pelayanan SIM khusus bisa tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan kepolisian," tutupnya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR