MOTOR Plus-online.com - Kasus Covid-19 mengganas, ini daftar 35 ruas jalan yang disekat polisi di Jabodetabek.
Salah satu upaya untuk menekan angka kasus Covid-19 adalah dengan melakukan pembatasan mobilitas.
Pembatasan mobilitas yang dilakukan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini dilakukan agar mobilitas masyarakat Jabodetabek bisa berkurang.
Sebelumnya hanya ada 10 ruas jalan yang disekat oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Catat 30 Titik Penutupan Jalan di Kota Bandung, Berlaku Setiap Hari Mulai Dari Jam Segini
Baca Juga: Angka Covid-19 Melonjak, Polda Metro Jaya Menyekat 10 Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya
Tetapi setelah polisi mengevaluasi hasil kerja selama satu minggu, jumlah ruas jalan yang disekat pun ditambah.
“Kami lanjutkan bahkan titiknya akan kami tambah. Total seluruhnya ada 35 titik,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMC Polri.
Dia pun menambahkan, titik penyekatan itu akan terletak tak hanya di wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah titik perbatasan seperti Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang juga akan dijaga oleh petugas.
Baca Juga: Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?
Nantinya 35 titik itu akan terdiri dari 21 lokasi yang memberlakukan pembatasan dan 14 titik lainnya akan dilakukan pengendalian mobilitas.
“Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan artinya jalan itu kita tutup dari jam 21.00 WIB hingga 04.00 akses keluar masuknya kecuali penghuni yang tadi disebutkan,” ucap dia.
Sementara, ruas jalan pengendalian mobilitas bertujuan untuk mengendalikan masyarakat dengan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Ini 21 lokasi titik pembatasan mobilitas;
Baca Juga: 10 Jalan di Jakarta Ditutup, Hanya Kendaraan Ini Yang Boleh Lewat
- Jln Sabang, Jakpus;
- Jln Cikini Raya, Jakpus;
- Jln Asia Afrika, Jakpus;
- Jln Apron, Jakpus;
- Banjir Kanal Timur, Jaktim;
- Kemang, Jaksel;
- Bulungan, Jaksel;
- Kawasan Kota Tua, Jakbar;
- Jln Pemancingan, Srengseng, Jakbar;
- Jln Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakut;
- Jln Kali Pasir, Tangerang Kota;
- Jln Banding Raya, Tangkot;
- Jln Boulevard, Alam Sutera, Tangsel.
- Jln Sutera Utama, Tangsel;
- Jln Clique, Gading Serpong, Tangsel;
- Jln M Yasin, Depok;
- Jln M Yasin (depan McD), Depok;
- Jln Boulevard Selatan, Bekasi Kota;
- Summarecon Bekasi,
- Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi;
- Cifest CIkarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
- Jln Cassa, Jakpus;
- Jln Salemba Tengah, Jakpus;
- Jln Jenderal Urip, Jatinegara Timur, Jaktim;
- Jln Sutoyo Kramat Jati, Jaktim;
- Jln Wolder Mongsinsdi, Jaksel;
- Jln Cipete Raya, Jaksel;
- Jln Cikajang, Jaksel;
- Jln Gunawarman, Jaksel;
- Sunter, Jakut;
- PIK II, Jakut;
- Jln Mangga Besar, Jakbar;
- Taman Sehati,
- Gor Wibawa Mukti, Cikarang;
- Distrik I, Meikarta, Cikarang.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR