Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta dari Pemerintah

Ahmad Ridho - Selasa, 29 Juni 2021 | 13:25
Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Pemerintah Berikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta
Kompas.com
Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Pemerintah Berikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta

Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Baca Juga:Cair Juni 2021, Buka Link Ini Buat Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Baca Juga:Juli 2021 Cair Bantuan Rp 2,4 Juta, Buruan Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Persyaratan

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

BIP Reguler

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER