5 Syarat Untuk Mendapatkan SIM Gratis Dari Polisi, Disimak Bro!

Indra Fikri - Selasa, 29 Juni 2021 | 19:15 WIB
Tribata
Ada empat syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silahkan disimak bro!

MOTOR Plus-online.com - Ada lima syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silakan disimak bro!

SIM gratis ini dibagikan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-75.

Enggak cuma bikin SIM baru, perpanjang SIM juga gratis bro.

Berikut ini 5 syarat untuk mendapatkan gratis dari Polisi:

Baca Juga: Selain SIM Gratis Polres Wilayah Ini Juga Gratiskan Pajak Motor Pada 1 Juli 2021, Buruan Baca Syaratnya

Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis di 2 Daerah, Bikers di Jakarta Kapan?

1. Merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Polres Kotambagu melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi bikers yang tinggal di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

2. Kelahiran tanggal 1 Juli.

Pemberian SIM gratis hanya berlaku bagi bikers yang lahir tanggal 1 Juli.

Baca Juga: Cepat Ambil Polisi Bagikan SIM Gratis Mulai 1 Juli Syaratnya Cuma Satu

"Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi," ungkap Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK, Rabu (23/6/2021).

3. Sudah cukup usia

Novita menambahkan, syarat mendapatkan SIM gratis ini harus sudah cukup usia minimal pemegang SIM.

4. Mendaftar ke kantor Satlantas Kotamobagu

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juni 2021, Harus Bawa Sertifikat Vaksin?

Bagi masyarakat Kotamobagu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM gratis diharap mendaftar terlebih dahulu ke kantor Satlantas.

5. Mengikuti pembinaan pelatihan pembuatan SIM.

Nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.

"Mereka harus mengikuti pelatihan," ujarnya.

Baca Juga: Asyik SIM Gratis Dibagi-bagi Polisi, Catat Lokasi Dan Syaratnya

"Jika sudah dinyatakan lolos dalam pelatihan, maka untuk PNBP akan ditanggung Sat Lantas Polres Kotamobagu," jelasnya.

Dia berharap, program SIM gratis ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan Polri.

"Semoga dengan kegiatan pelayanan SIM khusus bisa tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan kepolisian," pungkasnya.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular