Nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.
"Mereka harus mengikuti pelatihan," ujarnya.
"Jika sudah dinyatakan lolos dalam pelatihan, maka untuk PNBP akan ditanggung Sat Lantas Polres Kotamobagu," jelasnya.
Sementara di Cilegon selain SIM gratis, Polres Cilegon juga akan mengadakan Pajak Apresiasi, yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui UPT Samsat Cilegon.
Baca Juga: Agar Gak Bolak-balik, Ini Alur dan Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling
“Kita akan adakan SIM Apresiasi, 70 orang untuk pemohon perpanjangan SIM yang dibagi selama dua hari pada 1 dan 2 Juli, agar tidak menimbulkan kerumunan. Ditambah 5 orang pemohon SIM baru gratis bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli itu,” ujar Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021), dikutip dari NTMC Polri.
“Untuk perpanjangan pajak kendaraan pada 1 Juli, kita juga akan apresiasi pajaknya khusus untuk kendaraan bermotor jenis R2. Kita akan gratiskan,” jelasnya.
Dikutip dari Instagram @polres_cilegon, Pajak Apresiasi ini berlaku untuk 5 orang wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada 1 Juli 2021.
View this post on Instagram
Nah jadi kalau memenuhi syarat di atas , besok siap-siap ya bro!
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR