MOTOR Plus-online.com - Hore 1 Juli 2021 polisi membagikan SIM gratis dan juga gratis membayar pajak motor, syaratnya juga gampang cuma satu.
Asyik juga nih, jadinya brother gak perlu bawa uang saat mengurus SIM atau memperpanjang pajak kendaraan pada esok hari.
Hal tersebut diberikan oleh polisi dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-75, yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2021.
Oh iya, pembagian SIM gratis ini hanya berlaku di beberapa wilayah ya bro.
Baca Juga: Polisi Bagikan 5 SIM dan Gratis Biaya Perpanjangan SIM Buat 70 Orang, Awas Kehabisan
Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis di 2 Daerah, Bikers di Jakarta Kapan?
Seperti Satlantas Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara dan Satlantas Polres Cilegon, Banten.
"Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi," ungkap Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK, Rabu (23/6/2021).
Novita menambahkan, syarat mendapatkan SIM gratis ini harus sudah cukup usia minimal pemegang SIM.
Bagi masyarakat Kotamobagu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM gratis diharap mendaftar terlebih dahulu ke kantor Satlantas.
Baca Juga: Perpanjang SIM Sambil Rebahan Pakai Aplikasi SINAR, Begini Caranya
Nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.
"Mereka harus mengikuti pelatihan," ujarnya.
"Jika sudah dinyatakan lolos dalam pelatihan, maka untuk PNBP akan ditanggung Sat Lantas Polres Kotamobagu," jelasnya.
Sementara di Cilegon selain SIM gratis, Polres Cilegon juga akan mengadakan Pajak Apresiasi, yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui UPT Samsat Cilegon.
Baca Juga: Agar Gak Bolak-balik, Ini Alur dan Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling
“Kita akan adakan SIM Apresiasi, 70 orang untuk pemohon perpanjangan SIM yang dibagi selama dua hari pada 1 dan 2 Juli, agar tidak menimbulkan kerumunan. Ditambah 5 orang pemohon SIM baru gratis bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli itu,” ujar Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021), dikutip dari NTMC Polri.
“Untuk perpanjangan pajak kendaraan pada 1 Juli, kita juga akan apresiasi pajaknya khusus untuk kendaraan bermotor jenis R2. Kita akan gratiskan,” jelasnya.
Dikutip dari Instagram @polres_cilegon, Pajak Apresiasi ini berlaku untuk 5 orang wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada 1 Juli 2021.
View this post on Instagram
Nah jadi kalau memenuhi syarat di atas , besok siap-siap ya bro!
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR