- Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
- Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
- Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
Baca Juga: Agar Gak Bolak-balik, Ini Alur dan Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling
- Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)
- Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online
- Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Biaya Pembuatan SIM
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I dan B II: Rp 120.000
- SIM C, C I, dan C II : Rp 100.000
- SIM D dan D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Online: Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR