Baca Juga: Berjaya di Indonesia Selama 20 Tahun, Perjalanan Honda Tiger dari Lampu Bulat Sampai Bajak Laut
3. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
4. Peminat Lelang dapat melihat barang yang dilelang dengan menghubungi panitia lelang kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Jeneberang Saddang
5. Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Makassar dan kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Jeneberang Saddang
6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Atau bisa juga klik LINK ini untuk keterangan lebih lengkap.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR